Beranda | Artikel
Larangan Menggunakan Kain Sutra Bagi Lelaki
Kamis, 8 Februari 2018

Laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو

Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).

Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:

الآثار متواترة بذلك

“Hadits-hadits tentang ini (larangan memakai sutra) mutawatir” (Syarah Ma’anil Atsar, 4/246).

Mutawatir artinya hadits tentang ini sangat banyak dan shahih sehingga mencapai tingkat yakin.

Wanita boleh menggunakan sutra

Dan larangan ini berlaku untuk laki-laki. Adapun wanita dibolehkan menggunakan pakaian sutra. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها

Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan:

لبس الحرير حلال للنساء مطلقا، أما الرجال فلبسه حرام عليهم إلا للضرورة؛ كمن بجلده حكة لجرب ونحوه، فيجوز له لبسه حتى تزول الضرورة.

“Penggunaan sutra bagi wanita hukumnya halal secara mutlak. Adapun laki-laki, maka haram memakainya kecuali jika darurat. Semisal jika di kulitnya ada penyakit gatal karena kudis atau semacamnya. Dalam keadaan demikian maka boleh menggunakannya hingga hilangnya kondisi darurat” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan ke-2 dari fatwa no. 8434).

Penggunaan sutra untuk selain pakaian

Perlu diketahui bahwa laki-laki tidak hanya dilarang menggunakan sutra, namun juga dilarang sengaja duduk di atas sutra. Dari Hudzaifah radhiallahu’anhu beliau berkata:

نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami memakai pakaian sutra dan dibaj (sutra yang bergambar), dan melarang kami duduk di atasnya” (HR. Bukhari no. 5837).

Imam An Nawawi mengatakan:

يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ اسْتِعْمَالُ الدِّيبَاجِ وَالْحَرِيرِ فِي اللُّبْسِ وَالْجُلُوسُ عَلَيْهِ وَالِاسْتِنَادُ إلَيْهِ وَالتَّغَطِّي بِهِ وَاِتِّخَاذُهُ سَتْرًا وَسَائِرُ وُجُوهِ اسْتِعْمَالِهِ , وَلَا خِلَافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا إلَّا وَجْهًا مُنْكَرًا حَكَاهُ الرَّافِعِيُّ أَنَّهُ يَجُوزُ لِلرِّجَالِ الْجُلُوسُ عَلَيْهِ , وَهَذَا الْوَجْهُ بَاطِلٌ وَغَلَطٌ صَرِيحٌ مُنَابِذٌ لِهَذَا الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ , هَذَا مَذْهَبُنَا , فَأَمَّا اللُّبْسُ فَمُجْمَعٌ عَلَيْهِ , وَأَمَّا مَا سِوَاهُ فَجَوَّزَهُ أَبُو حَنِيفَةَ ، وَوَافَقَنَا عَلَى تَحْرِيمِهِ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَمُحَمَّدٌ وَدَاوُد وَغَيْرُهُمْ . دَلِيلُنَا حَدِيثُ حُذَيْفَةَ , وَلِأَنَّ سَبَبَ تَحْرِيمِ اللُّبْسِ مَوْجُودٌ فِي الْبَاقِي

“Lelaki diharamkan menggunakan sutra untuk pakaian, atau untuk dijadikan alas duduk, atau alas sandaran, atau untuk menyelimuti diri, atau sebagai penutup sesuatu, atau segala bentuk penggunaan. Tidak ada khilaf dalam masalah ini kecuali satu pendapat yang munkar yang disebutkan oleh Ar Raf’i bahwa laki-laki dibolehkan duduk di atas sutra. Ini pendapat yang batil dan sangat jelas kelirunya, tidak boleh dipegang, karena hadits shahih di atas. Ini adalah madzhab kami. Adapun memakai pakaian sutra, maka ini disepakati haramnya. Adapun penggunaan selain pakaian, Abu Hanifah membolehkannya. Adapun Malik, Ahmad, Muhammad, Daud dan selainnya sepakat dengan kami akan keharamannya. Dalil kami adalah hadits Hudzaifah. Dan karena sebab pelarangan menggunakan pakaian sutra, ini juga terdapat pada penggunaan sutra untuk selain pakaian” (Al Majmu’, 4/321).

Syaikh Shalih Al Fauzan ditanya: “apa hukum menggunakan selimut, bed cover atau sprei dari sutra”? Beliau menjawab:

لا يجوز للرجل استعمال الأغطية والفرش من الحرير ؛ لأن الله حرمه على الرجال

“tidak diperbolehkan laki-laki menggunakan selimut atau sprei dari sutra, karena Allah telah haramkan sutra bagi laki-laki” (Muntaqa Fatawa Al Fauzan, 7/95).

Dibolehkan menggunakan sutra untuk pengobatan

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran bagi laki-laki untuk menggunakan sutra dalam pengobatan. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu beliau berkata:

رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran untuk Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita” (HR. Bukhari no. 5839, Muslim no. 2076).

Ibnu Hajar mengatakan:

قَالَ الطَّبَرِيُّ : فِيهِ دَلَالَة عَلَى أَنَّ النَّهْي عَنْ لُبْس الْحَرِير لَا يَدْخُل فِيهِ مَنْ كَانَتْ بِهِ عِلَّة يُخَفِّفهَا لُبْس الْحَرِير

“Ath Thabari menjelaskan: dalam hadits ini terdapat dalil bahwa larangan menggunakan sutra tidak termasuk di dalamnya orang yang memiliki penyakit yang bisa diringankan dengam memakai sutra” (Fathul Baari, 16/400).

Sehingga dibolehkan menggunakan sutra jika ada kebutuhan untuk menyembuhkan penyakit atau kondisi darurat.

Demikian uraian ringkas mengenai penggunaan sutra. Semoga bermanfaat.

Wallahu a’lamu bis shawab.

Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id

🔍 Ayat Tentang Surga Dan Neraka, Ayat Tentang Kewajiban Berjilbab, Apa Itu Ushul Fiqh, Gambar Hasbunallah, Hadits Sholat Tiang Agama


Artikel asli: https://muslim.or.id/36246-larangan-menggunakan-kain-sutra-bagi-lelaki.html